Oleh: Masrully (1110842033)
(Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara,
UNAND)
ABSTRAK
Peraturan yang dibuat oleh
pemerintah tidak selalu bisa menyentuh sebuah persoalan yang diatur secara
komprehensif. Oleh karena itu dibutuhkan sedikit kebebasan bagi administrator
dalam bertindak ketika mereka menghadapi persoalan yang belum diatur secara
jelas di dalam undang-undang, kebebasan ini dikenal dengan istilah diskresi.
Contoh penerapan diskresi oleh
administrasi negara adalah kebijakan BNN untuk menahan Raffi Ahmad yang
terbukti mengonsumsi methylone. Zat
ini merupakan zat turunan dari zat katinone
yang merupakan jenis narkoba golongan I. Penahanan Raffi Ahmad menuai pro dan
kontra di tengah-tengah masyarakat karena zat methylone tidak tercantum dalam penjelasan UU No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Tindakan BNN ini merupakan
kebijakan yang tepat dan rasional karena zat ini terbukti merupakan turunan
dari zat katinon , bahan dasarnya adalah katinon yang dikombinasikan dengan
metil. Selain itu zat ini juga menimbulkan efek yang sama dengan efek yang
ditimbulkan oleh alkohol, kokain, ektasi dan narkoba jenis lainnya.
Keyword: Peraturan,
Diskresi, Administrator, BNN, Methylone
PENDAHULUAN
Di dalam sebuah
negara pemerintah memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penyelenggara negara dan
pelayan publik. Untuk mengatur penyelenggaraan kedua fungsi tersebut pemerintah
membentuk dan menetapkan undang-undang atau peraturan yang memilki kekuatan
hukum sebagai landasan dan acuan bagi para administrator. Menurut Atmosudirjo
hukum dibutuhkan karena dalam negara modern pemerintah telah banyak ikut campur
dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat (Atmosudirjo, 1994: 25).
Undang-undang merupakan
produk hukum yang dibuat oleh manusia, sehingga tidak ada suatu undang-undang
yang rumusan pasal-pasalnya dapat menjangkau seluruh aspek kehidupan masyarakat
dan keseluruhan kejadian yang tidak dapat diramalkan (http://jurnal.umy.ac.id).
Terkadang muncul masalah-masalah baru yang belum diatur secara tegas di dalam
undang-undang, namun tetap harus diselesaikan oleh administrator. Oleh karena
itu, dibutuhkan sedikit kebebasan bagi administrator untuk mengambil kebijakan dalam rangka menyelesaikan
persoalan yang dihadapi. Kebebasan ini dikenal dengan istilah diskresi atau freies ermessen.
PEMBAHASAN
1. Konsep Diskresi
Menurut
Panjaitan istilah diskresi atau freies ermessen berasal dari bahasa
Jerman. Kata freies diturunkan dari
kata frei dan freie yang artiny bebas.
Sedangkan kata ermessen berarti mempertimbangkan,
menilai, menduga, dan keputusan. Jadi secara etimologis, freies ermessen dapat
diartikan sebagai “orang yang bebas mempertimbangkan,bebas menilai, bebas
menduga, dan bebas mengambil keputusan” ( Jurnal Ilmu Administrasi, 2010: 118).
Sofyan
Lubis berpendapat bahwa diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang intinya
membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana undang-undang
belum mengaturnya secara tegas, dengan tiga syarat, yakni demi kepentingan
umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik (http://www.kantorhukum-lhs.com).
Diskresi dibutuhkan untuk
mendukung efektivitas penyelenggaraan negara. Bahsan Mustafa menyebutkan bahwa
diskresi diberikan kepada pemerintah mengingat fungsi pemerintah atau
administrasi negara , yaitu menyelenggarakan kepentingan umum yang berbeda
dengan fungsi kehakiman untuk menyelesaikan sengketa antar penduduk. Keputusan
pemerintah lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya daripada sesuai
dengan hukum yang berlaku (Ridwan, 2006: 178).
Namun diskresi memiliki
batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh administrator agar penggunaan
diskresi tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang lain, baik formal
maupun konvensional. Selain itu diskresi
juga menuntut tanggung jawab secara moral maupun secara hukum,
sebagaimana dinyatakan oleh Sri Juni Woro Astuti bahwa diskresi dan akuntabilitas bagaikan dua
mata uang yang tidak bisa dipisahkan (http://journal.unair.ac.id) .
2. Diskresi BNN dalam Kasus Penahanan Raffi Ahmad
BNN
(Badan Narkotika Nasional) merupakan salah satu lembaga negara yang bertugas
untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor
narkotika. Kedudukannya diatur oleh undang-undang, yaitu dalam UU No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Pada
tanggal 27 Januari 2013 BNN menangkap Raffi Ahmad di rumahnya di Jalan Gunung
Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dia ditangkap bersama
beberapa artis lainnya karena diduga menggunakan narkoba (http://www.tempo.co).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Raffi secara resmi ditahan BNN pada tanggal
1 Februari 2013 karena Raffi terbukti dan mengaku menyimpan narkoba (http://celebrity.okezone.com).
Dari hasil tes laboratorium Raffi terbukti positif mengonsumsi metilon. Dia
juga disangka memiliki 14 butir metilon dan dua linting ganja. (http://www.merdeka.com).
Kasus
ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Hotman Paris, seorang pengacara,
mengatakan bahwa kebijakan BNN untuk menahan Raffi Ahmad merupakan tindakan
yang tidak tepat, ia menilai apa yang
dilakukan Raffi tidak dapat disebut tindak pidana karena zat methylone belum
diatur undang-undang, jika memang akan menahan Raffi harus ditetapkan dulu di
dalam undang-undang (http://entertainment.kompas.com). Sebaliknya, Mufti
Djusnir, seorang ahli farmakologi, mendukung dan meyakinkan BNN bahwa tindakan
mereka tepat, karena methylone merupakan
zat turunan dari katinone yang telah
diatur dalam undang-undang.
Menurut
penulis, kebijakan BNN untuk menahan Raffi merupakan sebuah bentuk diskresi
yang tepat. Karena walaupun tidak disebutkan secara jelas di dalam
undang-undang, namun penelitian dan ahli farmakologi telah menyatakan dan
membuktikan bahwa mehtylone merupakan
turunan dari katinone. Kemudian, zat ini juga merupakan zat yang berbahaya bagi
kesehatan, mengonsumsi methylone bisa
menyebabkan denyut jantung menjadi meningkat ke titik yang bisa membuat
penggunanya mengalami palpitasi atau denyut jantung tidak teratur. Efek yang
ditimbulkan zat ini juga sama dengan efek yang ditimbulkan narkotika seperti alkohol dan ektasi (http://health.liputan6.com).
Revisi
undang-undang tentang narkotika hanya dibutuhkan jika zat methylone merupakan zat yang baru dan tidak termasuk kategori
narkotika yang disebutkan dalam penjelasan undang-undang, tetapi faktanya zat
tersebut merupakan turunan dari narkotika.
KESIMPULAN
Diskresi
merupakan kebebasan bagi administrator untuk mengambil kebijakan terhadap
persoalan yang belum diatur di dalam undang-undang atau dalam
menginterpretasikan undang-undang yang masih bersifat general. Diskresi melekat
dan dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan
pemerintahan oleh administrator negara.
Kasus
penahanan Raffi Ahmad yang terbukti mengonsumsi zat methylone oleh BNN merupakan salah satu bentuk diskresi kebijakan.
Kebijakan BNN ini merupakan tindakan yang rasional dan tepat, karena methylone terbukti merupakan zat turunan
dari katinone.
DAFTAR PUSTAKA
Aritonang ,
Dinoroy. Penggunaan Asas Diskresi dalam
Pembuatan Produk Hukum. Jurnal Ilmu Administrasi, Vol. VII, No. 2, Juni
2010.
Atmosudirjo, S.
Prajudi. 1994. Hukum Administrasi Negara.
Jakarta: Ghalia Indonesia
Ridwan, HR.
2006. Hukum Administrasi Negara.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
UU No. 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.
http://journal.unair.ac.id/detail_jurnal.php?id=4063&med=15&bid=8.
Diakses pada tanggal 18 April 2013.
http://health.liputan6.com/read/501868/methylone-yang-dipakai-raffi-ahmad-itu-apa-ya-cek-di-sini.
Diakses pada 18 April 2013.
http://jurnal.umy.ac.id/index.php/mediahukum/article/view/1381.
Diakses pada 18 April 2013.
http://entertainment.kompas.com/read/2013/02/03/11344669/Hotman.Paris.Raffi.Tak.Pantas.Ditahan.karena.Methylone.
Diakses pada tanggal 23 April 2013.
http://www.merdeka.com/peristiwa/raffi-ahmad-resmi-ditahan-di-rutan-bnn.html.
Diakses pada tanggal 23 April 2013.
http://www.tempo.co/read/news/2013/01/27/064457239/Begini-Kronologi-Penggerebekan-Raffi-Ahmad-Cs.
Diakses pada tanggal 23 April 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar